Nama Anggota Kelompok :
1. Anisa Desy Rahmayanti
2. Atina Tsuraya Ulfah
3. Tyas
4. Nurul Hidayah
5. Putri Ratnasari
6. Wuti Alianingrum
Definisi gambling :
Perjudian di dunia maya
semakin global sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya
memakai hukum nasional suatu Negara berdasarkan pada locus delicti
atau tempat kejadian perkara, karena para pelaku dengan mudah dapat
memindahkan tempat permainan judi dengan sarana komputer yang
dimilikinya secara mobile. Setiap prilaku manusia pada dasarnya
melibatkan pilihan-pilihan untuk merespon membiarkan suatu situasi
berlalu begitu saja. Pada umumnya setiap pilihan yang diambil akan
membawa kepada suatu hasil yang hampir pasti atau dapat diramalkan.
Namun demikian ada kalanya pilihan tersebut jatuh pada sesuatu yang
tidak dapat diramalkan hasilnya. Jika pilihan yang diambil jatuh pada
hal yang demikian maka dapat dikatakan bahwa kita telah memberikan
peluang untuk kehilangan sesuatu yang berharga. Dengan kata lain kita
telah terlibat dalam suatu “perjudian” (gambling).
Perjudian (gambling)
dalam kamus Webster
didefinisikan sebagai suatu kegiatanyang melibatkan elemen risiko.
Dan risiko didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya suatu
kerugian. Sementara Robert Carson & James Butcher (1992) dalam
buku Abnormal
Psychology
and Modern
Life ”mendefinisikan
perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian
tertentu dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang
besar. Apa yang dipertaruhkan dapat saja berupa uang, barang
berharga, makanan, dan lain-lain yang dianggap memiliki nilai tinggi
dalam suatu komunitas”.
Definisi serupa dikemukakan
oleh Stephen Lea, dkk dalam buku The
Individual in the Economy, A Textbook of Economic Psychology
(1987). Menurut mereka “perjudian tidak lain dan tidak bukan adalah
suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilangan sesuatu yang
berharga atau segala hal yang mengandung resiko”.
1.1.1 Pengertian Gambling :
Gambling disebut juga
perjudian atau taruhan dari uang atau sesuatu dari bahan nilai pada
sebuah peristiwa dengan hasil yang tidak pasti dengan tujuan utama
untuk memenangkan uang tambahan atau barang materi. yang mana
perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi
banyak terdapat pada dunia cyber yang berskala global. . Di dunia
barat perilaku berjudi sudah dikenal sejak jaman yunani kuno.
Keanekaragaman permainan judi dan tekniknya yang sangat mudah membuat
perjudian dengan cepat menyebar ke seluruh penjuru dunia.
1. Jenis-Jenis
Gambling
a. Games You Can Beat
Dalam games
you can beat
penjudi sangat kompetitif dan ingin sekali untuk menang. Penjudi juga
berusaha extra keras untuk dapat menguasai permainan. Dalam kategori
ini penjudi menanganggap kemenangan diperoleh melalui permainan
dengan penuh keahlian dan strategi yang jitu serta dapat membaca
strategi lawan. Penjudi harus dapat memilih dan membuat keputusan
secara tepat serta dapat membedakan alternatif kondisi mana harus
ikut bermain. Secara singkat dapat dikatakan bahwa permainan judi
jenis ini adalah permainan yang dirancang khusus bagi penjudi yang
hanya mementingkan kemenangan. yang termasuk dalam kategori ini
adalah:
1) BlackJack
2)
Pai Gow Poker
b. Patience Games
Bagi penjudi yang ingin santai
dan tidak terburu-buru untuk mendapatkan hasil,maka patience
games
merupakan pilihan yang paling digemari. Dalam perjudian model ini
para penjudi menunggu dengan sabar nomor yang mereka miliki
keluar.Bagi mereka masa-masa menunggu sama menariknya dengan masa
ketika merekamemasang taruhan, mulai bermain ataupun ketika
mengakhiri permainan. Termasukdalam kategori ini adalah: .
1) Lottery
2) Bingo
2.
Krakteristik
Gambling
Gambling merupakan kejahatan
yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet
dan memiliki karakteristiki seperti penjudian,yang mana bisa
menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan komunitas gambling.Para
pelaku jenis ini biasanya digambarkan dalam bentuk orang-orang dari
kelas menengah keatas yang berpenghasilan besar.
Ruang lingkup kejahatan dari
gambling ini adalah bersifat global. Gambling sering kali dilakukan
secara transnasional melintasi batas antar Negara sehingga sulit
dipastikan yuridiksi hukum Negara mana yang berlaku
terhadapnya.karakteristik internet dimana orang dapat berlalu lalang
tanpa identitas sangat memungkinkan terjadinya berbagai aktifitas
jahat yang tidak tersentuh hukum. Mengenai
pelaku kejahatan,
jika
pelaku kejahatan konvensional mudah diidentifikasikan dan memiliki
tipe
tertentu,
maka pelaku gambling bersifat lebih menyeluruh.
Secara
khususnya yang
mengguanakan
gambling ini yang mengetahui dunia gambling, pelaku penjudi tersebut
mayoritas
orang dewasa yang mempunyai penghasilan tinggi.
Bahwa kerugian yang
ditimbulkan dari kejahatan ini pun bersifat material, harga
diri,martabat Dimasa mendatang kejahatan semacam ini dapat mengganggu
perekonomian si pelaku gambling ini dan perekonomian nasional melalui
jaringan infra struktur yang berbasis teknologi elektronik.
3.
Faktor-Faktor
Gambling
Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Perilaku Berjudi Bahwa
perilaku berjudi
memiliki
banyak efek samping yang merugikan bagi sipenjudi maupun keluarganya
mungkin sudah sangat banyak disadari oleh parapenjudi. Anehnya tetap
saja
mereka
menjadi sulit
untuk
meninggalkan perilaku berjudi jika sudah terlanjur
mencobanya.
Dari berbagai hasil penelitian lintasbudaya yang telah dilakukan para
ahli
diperoleh beberapa faktor yang amat berpengaruh dalam memberikan
kontribusi
pada
perilaku berjudi. faktor tersebut adalah:
1. Faktor Sosial & Ekonomi
Bagi masyarakat dengan status
sosial dan ekonomi yang rendah perjudian seringkali dianggap
sebagai suatu sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Tidak
mengherankan jika pada masa undian di Indonesia zaman orde baru yang
lalu,
peminatnya justru lebih banyak dari kalangan masyarakat ekonomi
rendah
seperti
tukang becak, buruh, atau pedagang kaki lima.
Dengan modal yang sangat kecil
mereka berharap mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau
menjadi kaya dalam singkat tanpa usaha yang besar. Selain itu kondisi
sosial masyarakat yang menerima perilaku berjudi juga berperan besar
terhadap tumbuhnya perilaku tersebut dalam komunitas.
2. Faktor Situasional
Situasi yang bisa
dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi, diantaranya adalah
tekanan dari teman-teman atau kelompok atau lingkungan untuk
berpartisipasi dalam perjudian dan metode-metode pemasaran yang
dilakukan oleh pengelola perjudian. Tekanan kelompok membuat sang
calon penjudi merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang
diinginkan oleh kelompoknya. Sementara metode pemasaran yang
dilakukan oleh para pengelola perjudian dengan selalu mengekspose
para penjudi yang berhasil menang memberikan kesan kepada calon
penjudi bahwa kemenangan dalam perjudian adalah suatu yang biasa,
mudah dan dapat terjadi pada siapa saja (padahal kenyataannya
kemungkinan menang sangatlah kecil).
Peran media massa seperti
televisi dan film yang menonjolkankeahlian para penjudi yang
“seolah-olah” dapat mengubah setiap peluang menjadikemenangan
atau mengagung-agungkan sosok sang penjudi, telah ikut pulamendorong
individu untuk mencoba permainan judi.
4.
Faktor-faktor
yang menunjang ketagihan Gambling/judi.
Seperti telah dikemukakan
dibagian terdahulu, bagaimana seseorang yang tadinya hanya melakukan
permainan judi untuk sekedar iseng untuk melewati waktu luang, dan
akhirnya terpuruk menjadi penjudi yang ketagihan dan lebih parah lagi
menjadi penjudi yang sarat problem, baik kejiwaan maupun struktur
keuangan, serta kacaunya stuktur kewajiban (kerja, keluarga dan
sebagainya).
Permainan judi ada yang
‘halus’ seperti pacuan kuda, balap mobil,arena tinju, sepak bola,
dan sebagainya. Tetapi ada yang ‘kasar’ yang nyata-nyata
kelihatan berjudi langsung dengan uang dan dapat hadiah uang, seperti
gapleh, togel, roulette, lottre dan sebagainya. Maka tingkat
ketagihan tiap orang punya gradasi tersendiri, serta pengaruhnya
terhadap segala segi kehidupannya.
5.
Macam-macam
pengaruh Gambling
1.
Pengaruh
pergaulan
Pengaruh pergaulan banyak
terjadi seseorang yang mempunyai teman hobby judi, maka lambat laun
dirinya akan juga terjun untuk coba ikut main, dan jika tidak segera
disadari, tidak tertutup kemungkinan akan menjadi penjudi yang
ketagihan.
2.
Tingginya
mendapat hadiah (uang)
Hal ini mempengaruhi orang
misalnya: lotre lebih menarik bilamana hadiahnya lebih tinggi,
seperti di Amerika sampai ratusan juta dollar.
Dimana hal ini membuat orang tergoda untuk menghayal menjadi
pemenangnya.
3.
Terpengaruh
dengan sugesti
bagaimana
seorang
pemula
masuk
ke casino,
maka akan mendapat buku panduan, seolah untuk main judi menjadi hal
yang mudah untuk menang, jika dipelajari dan dikuasi permainannya.
Dan dipandu untuk terus mencoba, dan mencoba. Sekali-kali menang,
padahal lebih sering kalahnya.
4.
Menjadi pecandu
judi
bisa disembunyikan dari
orang dekat misalnya pasangan, orang tua atau anak. Tentu saja jika
hal ini bisa disembunyikan jika belum mempunyai problem ‘besar’
yang berakibat menyeret orang-orang terdekatnya, seperti misalnya:
kekalahan yang menghasilkan hutang banyak, dan tidak mampu melunasi
sendiri. Maka jalan keluarnya orang-orang dekat ikut merasakan
akibatnya. Berbeda dengan pecandu narkoba atau alkohol, dimana fisik
seorang pecandu mudah dikenali, karena terlihat efek kecanduannya.
6.
Prilaku Gambling
Apakah Prilaku Berjudi
termasuk Prilaku Pathologis?
Untuk memahami apakah
prilaku berjudi termasuk dalam perilaku yang patologis, maka perlu
dipahami terlebih dahulu kadar atau tingkatan penjudi tersebut. Hal
ini penting mengingat bahwa perilaku berjudi termasuk dalam kategori
perilaku yang memiliki kesamaan dengan pola prilaku adiksi. Pada
dasarnya ada tiga tingkatan atau tipe penjudi, yaitu:
1.
Social Gambler
Penjudi tingkat pertama
adalah para penjudi yang masuk dalam kategori “normal” atau
seringkali disebut social
gambler,
yaitu penjudi yang sekali-sekali pernah ikut membeli lottery (kupon
undian), bertaruh dalam pacuan kuda, bertaruh dalam pertandingan
bola, permainan kartu atau yang lainnya. Penjudi tipe ini pada
umumnya tidak memiliki efek yang negatif terhadap diri maupun
komunitasnya karena mereka pada umumnya masih dapat mengontrol
dorongan-dorongan yang ada dalam dirinya. Perjudian bagi mereka
dianggap sebagai pengisi waktu atau hiburan semata dan tidak
mempertaruhkan sebagian besar pendapatan mereka ke dalam perjudian.
Keterlibatan mereka dalam perjudian pun seringkali karena ingin
bersosialisasi dengan teman atau keluarga. Di negara-negara dimana
praktek perjudian tidak dilarang dan masyarakat terbuka terhadap
suatu penelitian seperti di USA, jumlah populasi penjudi tingkat
pertama ini diperkirakan mencapai lebih dari 90% dari orang dewasa.
2.
Problem Gambler
Penjudi tingkat kedua
disebut sebagai penjudi “bermasalah” atau problem
gambler
yaitu prilaku berjudi yang dapat menyebabkan terganggunya kehidupan
pribadi, keluarga maupun karir, meskipun belum ada indikasi bahwa
mereka mengalami suatu gangguan kejiwaan (National
Council on Problem Gambling
USA, 1997). Para penjudi jenis ini seringkali melakukan perjudian
sebagai cara untuk melarikan diri dari berbagai masalah kehidupan.
Penjudi bermasalah ini sebenarnya sangat berpotensi untuk masuk ke
dalam tingkatan penjudi yang paling tinggi yang disebut penjudi
pathologis
jika tidak segera disadari dan diambil tindakan terhadap
masalah-masalah yang sebenarnya sedang dihadapi. Menurut penelitian
Shaffer, Hall, dan Vanderbilt (1999) yang dimuat dalam American
Journal of Public Health, No. 89, ada 3,9% orang dewasa di Amerika
Bagian Utara yang termasuk dalam kategori penjudi tingkat kedua ini
dan 5% dari jumlah tersebut akhirnya menjadi penjudi patologis.
3. Pathological
Gambler
Penjudi
tingkat ketiga disebut sebagai penjudi “pathologis”
atau pathological
gambler
atau compulsive
gambler.
Ciri-ciri penjudi tipe ini adalah ketidak mampuannya melepaskan diri
dari dorongan-dorongan untuk berjudi. Mereka sangat terobsesi untuk
berjudi dan secara terus-menerus terjadi peningkatan frekuensi
berjudi dan jumlah taruhan tanpa dapat mempertimbangkan akibat-akibat
negatif yang ditimbulkan oleh perilaku tersebut, baik terhadap
dirinya sendiri, keluarga, karir, hubungan sosial atau lingkungan
disekitarnya.
Meskipun pola perilaku
berjudi ini tidak melibatkan ketergantungan terhadap suatu zat kimia
tertentu, namun menurut para ahli perilaku berjudi yang sudah masuk
dalam tingkatan ketiga dapat digolongkan sebagai suatu perilaku yang
bersifat adiksi (addictive
disorder).
DSM-IV (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders-fourth
edition) yang dikeluarkan oleh APA menggolongkan pathological
gambling ke dalam gangguan mental yang disebut
impulse.control
disorder Menurut DSM-IV tersebut diperkirakan 1% – 3% dari populasi
orang dewasa mengalami gangguan ini. Individu yang didiagnosa
mengalami gangguan perilaku jenis ini seringkali diidentifikasi
sebagai orang yang sangat kompetitif, sangat memerlukan persetujuan
atau pendapat orang lain dan rentan terhadap bentuk perilaku adiksi
yang lain.
7.
Beberapa fase
yang bisa dibedakan sampai dengan berkembangan pada ketagihan dari
judi.
1.
Fase Induksi dan
Fase Adopsi
Fase Induksi perkenalan
dengan dunia perjudian, biasanya masih kala usia masih muda dengan
orientasi, dan pengaruh pergaulan. Fase Adopsi Mengambil kebiasaan
atau kebiasaan (melewati waktu luang, atau iseng). Moment ini yang
menentukan terus atau tidak bermain judi.
2. Fase dari promosi
Fase dari promosi ini sudah
menjadi pilihan untuk mau main judi. Jadi behaviornya
(kelakuan) untuk main sudah jadi kesibukannya, karena ada motivasi
pribadi yang diharapkan untuk terwujud.
3. Fase ketagihan
Perubahan tingkah laku dari
bisa kontrol menjadi ketagihan judi. Dalam
literatur yang paling banyak di pakai mengenai perkembangan ketagihan
dengan judi, fase menang, fase kalah dan fase putus asa, dimana
aksennya dalam situasi keuangan dan si penjudi.
4.
Fase Memulainya
fase ini penting untuk
sipemain untungnya.Makanya dalam perjudian banyak dipakai kata,
“beginers luck”, Jika padapermulaannya sudah menderita kalah,
maka dia tidak begitu tertarik lagi untukmain seterusnya. Karena
harga diri tidak bisa menerimanya. Kalau pemain sesuaidengan
harapannya, dia dalam fase menang.
5.
Fase Menang
fase ini mempunyai pendirian
tertentu. Pertama dia main dengan uang kecil tetapi ini cepat
prosesnya dengan main besar. Nilai uang menjadi lain untuk si pemain
dan uang menang menjadi status. Ini menjadi dorongan ingin menjadi
lebih baik lama kelamaan menjadi integrasi dengan kelakuanrnya. Main
judi belum merugikan dirinya umumnya si pemain kehilangan realitas
dengan suksesnya dan merasa hebat dengan wawasannya mengenai
permainan judi. Tetapi moment tertentu krusial fase berikutnya datang
fase
penjudi menang dengan ciri:
a. Sekali- kali main judi,
bertahap semakin sering bermain.
b.
Sering menang, mendapat rasa senang dan tergiur lebih sering pergi
bermain
c. Taruhannya jadi lebih
tinggi, untuk pemenuhan ambisi mendapat keuntungan besar.
d. Fantasi mengenai
kemenangan, menyombongkan diri mengenai hasilnya.
e. Optimis yang tak pantas.
6. Fase kalah
Fase ini si pemain sudah
mulai sering kalah, diamulai mendapat perasaan bahwa dia juga bisa
kalah, dengan ini harga dirinya mulai kacau. Dia hanya melihat jalan
satu-satunya bermain lebih intensif, dengan harapan kekalahannya atau
kerugiannya bisa kembali. Jika disinggung tentang kelakuannya bermain
judi dia akan merasa tersinggung, marah dan akhirnya memperlihatkan
kelakuan yang menyakitkan, seperti berbohong, menipu,dan memikir
jalan keluar di sembunyikan. Problem paling besar itu bagaimana
mendapat uang supaya bisa main judi. Banyak pemain dalam fase ini
meminjam uang di bank, teman, korupsi untuk bisa main. Ini akan
terjadi kumulatif dan terjadi fase baru untuk dia. Ciri
dari fase penjudi kalah dengan ciri:
a. Periode panjang dengan
selalu kalah
b. Hanya judi yang ada dalam
pikirannya
c. Merahasiakan / kebohongan.,
kehilangan kontrol diri
d. Di rumah tidak menyenangkan
(pemarah, mudah tersinggung, mengambil barang)
e. Pinjam uang besar legal dan
illegal
f. Pembayaran utang di tunda
atau sama sekali tidak membayar
g. Perubahan pribadinya
seperti (tarik diri, malas bekerja. Tidak bertanggung jawab pada
kewajiban)
h. Kehilangan waktu untuk
relasi dan keluarga
i. Tidak bisa berhenti lagi,
ketagihan berat.
8.
Pemulihan dari
Ketagihan Gambling
dengan pemulihan dari
ketagihan main judi masih ada beberapa fase yang bisa dibedakan
menjadi fase kritik, fase pemulihan dan fase membangun hidup baru.
Dari perasaan putus asa, hutang, ditangkap atau masuk penjara,
pikiran bunuh diri dan akibat dari negatif, pecandu judi ini terpaksa
harus memilih untuk bisa menjalani kehidupan masa depannya.
Permintaan pertolongan dari pecandu ini, biasa dilakukan baik secara
langsung atau‘malu-malu’.
1.
Fase kritik menjadi fase pemulihan
Fase ini bisa dilihat dari:
a. Beberapa
tanggung jawab yang diberikan pada pecandu, di ambil alih.
b. Menguasai
realisme
keterlaluan, pemilihan untuk berhenti bisa dibuatnya.
c. Pikiran
menjadi lebih jernih, dengan membicarakan pada orang dekat.
d. Problem
pertama mulai di solusikan, seperti mencari kesibukan, sehingga waktu
habis untuk bekerja.
2. Fase Pemulihan, membangun hidup baru:
2. Fase Pemulihan, membangun hidup baru:
a. Membuat planing
pemulihan (mencicil pembayaran hutang, pembenahan jadwal kegiatan dan
sebagainya)
b. Membuat daftar bagan
kekuatan dan kelemahan, dan berusaha untuk konsekuen dan memilahnya
untuk menghindari dari terjebak kembali
c. Membuat skala prioritas
yang berkaitan dengan aktifitas hidup
d. Membuat kepercayaan dari
lingkungan, untuk kembali membaik relasi dengan pasangan dan
keluarga, serta famili.
e. Terjadi
interes
yang
baru, dan merasa lebih relaks dan bahagia dalam hidup
9.
Penanggulangan
Gambling Secara Hukum
Perjudian adalah suatu bentuk
patologi
sosial. Perjudian menjadi ancaman yang nyata atau potensil terhadap
norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban
sosial. Dengan demikian perjudian dapat menjadi penghambat
pembangunan nasional yang beraspek materiel-spiritual. Oleh karena
itu perjudiaan harus ditanggulangi dengan cara yang rasional. Salah
satu usaha yang rasional tersebut adalah dengan pendekatan kebijakan
penegakan hukum pidana.
Permasalahan yang dihadapi
yaitu apakah kebijakan hukum pidana di Indonesia yang ada saat ini
telah memadai dalam rangka menanggulangi perjudian dan bagaimana
kebijakan aplikatif hukum pidana. Serta bagaimana kebijakan formulasi
hukum pidana di masa yang akan datang untuk menanggulangi tindak
pidana perjudian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang
berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai
perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem
perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi
penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan (library
research),
yaitu penelitian terhadap data sekunder.
Pengaturan tentang tindak
pidana perjudian telah diatur dalam Undang- Undang Hukum Pidana
(KUHP) sesuai dengan perubahan oleh Undang-undang No. 7 Tahun 1974
tentang penertiban perjudian. Namun kebijakan formulasi peraturan
perundangan-undangan mempunyai beberapa kelemahan. Pada tahap
aplikatif hakim tidak bebas untuk menentukan jenis-jenis sanksi
pidana yang akan dikenakan terhadap pembuat tindak pidana perjudian.
Hal ini disebabkan sistem
minimum umum dan sistem maksimum umum yang di anut oleh KUHP,
sehingga apapun jenis sanksi pidana yang tertuang dalam undang-undang
harus diterapkan oleh hakim. Kebijakan penanggulangan tindak pidana
perjudian di masa yang akan datang tetap harus dilakukan dengan
sarana penal. Kebijakan formulasi hukum pidana harus lebih optimal
dan mampu untuk menjangkau perkembangan tindak pidana perjudian
dengan bersaranakan teknologi canggih.
UUD IT TENTANG PERJUDIAN
ONLINE
pemerintah
mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008
pada bab vii tentang "Perbuatan Yang Dilarang" Pasal 27
ayat (2) yang berbunyi:
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Tercatat jelas dalam
buku Undang-Undang ITE tentang hukuman atau tindak pidana yang akan
diberikan apabila seseorang melakukan perjudian melalui internet, dan
tidak hanya tindak pidana hukum yang tertulis pada undang-undang
tersebut, akan tetapi tentang tata cara penyidikan, dan pencantuman
barang bukti melakukan perjudian melalui internet sudah di cantumkan
secara terperinci dalam undang-undang tersebut. Berikut butir-butir
pasal yang mengatakan tentang perjudian melalui internet.
BAB III tentang
"Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik"
Pasal 5 ayat (1) dan
(2) yang berbunyi:
(1) Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti
yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
BAB X tentang
"Penyidikan"
Pasal 43 ayat (3)
yang berbunyi:
(3) Penggeledahan
dan/atau penyitaan terjadap sistem elektronik yang terkait dengan
dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan
tertinggi setempat.
BAB XI tentang
"Ketentuan Pidana"
Pasal 45 ayat (1)
yang berbunyi:
(1) Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan demikian,
sangat menguatkan akan larangan perjudian melalui internet di
Indonesia dengan dasar-dasar hukum yang terkutip dari pasal-pasal
undan-undang ITE tahun 2008 tentang perjudian melalui internet.
Namun, Dalam sebuah
jurnal yang berjudul "TINDAK
PIDANA PERJUDIAN MELALUI INTERNET (INTERNET GAMBLING) DITINJAU DARI
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK" mengatakan
tentang kelemahan akan undang-undang ITE tentang perjudian melalui
internet.
Berikut lampiran
jurnal tersebut:
Perkembangan
teknologi informasi dengan adanya internet, menimbulkan bentuk
kejahatan baru dalam perjudian yakni perjudian melalui internet
(internet gambling). Ada beberapa permasalahan yang timbul antara
lain apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik masih dapat dapat menangani tindak pidana
perjudian melalui internet (internet gambling).kendala-kendala yang
dapat menghambat proses pembuktian tindak pidana perjudian melalui
internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani
tindak pidana perjudian melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal
27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) undang-undang tersebut. Tindak
pidana perjudian melalui internet, dilakukan melalui sistem
elektronik, informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat
(1) dan (2) Undang-Undang ITE, di samping itu alat bukti elektronik
di atas dianggap sebagai perluaran alat bukti petunjuk sebagaimana
diatur dalam Pasal 184 KUHAP, karena disetarakan sebagai alat bukti
surat, sehingga pelaku perjudian melalui internet dapat dikenakan
sanksi hukum pidana. Pada tindak pidana perjudian melalui internet
(internet gambling), website penyelenggara perjudian melalui internet
dan E-mail peserta judinya, serta sms merupakan bagian dari informasi
elektronik, sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu alat
bukti yang sah secara hukum, dalam hal ini alat bukti petunjuk. Ada
beberapa kendala dalam menemukan alat bukti tersebut, berdasarkan
Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang ITE, penggeledahan dan/atau penyitaan
sistem elektronik serta penangkapan dan penahanan pelaku cyber crime
harus dilakukan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam
waktu satu kali dua puluh empat jam, hal ini sulit untuk diwujudkan,
karena tidak dimungkinkan mendapatkan surat izin dari Ketua
Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan hal termaksud dalam waktu
yang sangat singkat itu. Terlebih lagi belum ada peraturan pemerintah
atas undang-undang tersebut. Oleh karena itu ketentuan di atas
menjadi salah satu kendala dalam menangani kasus perjudian melalui
internet ini.
Dapat kita
simpulkan, untuk menangani perjudian melalui internet ini masih
memerlukan bantuan dari berbagai pihak, temasuk kesadaran masyarakat
untuk tidak melakukan perjudian bagaimanapun bentuknya.
http://mayawatiabdullah.blogspot.com/2012/03/gambling-online.html
http://www.wikipedia.org/
http://ekyfantasia.blogspot.com





Tidak ada komentar:
Posting Komentar